Remaja Usia 17 Tahun, Saatnya Rekam KTP-el di Kapanewon Pundong

Kapanewon Pundong terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan melalui layanan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi pemula. Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang telah berusia 17 tahun atau telah memenuhi syarat sebagai wajib KTP. 

Perekaman dilaksanakan di Kantor Pelayanan Umum Kapanewon Pundong pada hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Untuk mengikuti perekaman, pemohon cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK), menggunakan pakaian yang rapi, serta memastikan data pada KK telah sesuai dengan akta kelahiran. Selanjutnya, pemohon akan menjalani proses perekaman foto, sidik jari, dan iris mata. 

Seluruh layanan diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya. Melalui pelayanan ini, Kapanewon Pundong mengajak seluruh remaja yang telah memenuhi syarat untuk segera melakukan perekaman KTP-el sebagai langkah mewujudkan tertib administrasi kependudukan sekaligus mempermudah akses terhadap berbagai layanan publik di masa mendatang.