Hubungi Kami

Alamat

Piring, Srihardono, Pundong, Bantul.

Telepon

(0274)6464165

Formulir

Hubungi kami dengan mengisi formulir kontak kami.(* Wajib diisi.)

Looks good!
Please enter your full name.
Looks good!
Please enter your job.
Looks good!
Please enter your phone number.
Looks good!
Please provide a valid email address.
Looks good!
Please enter your subject.
Looks good!
Please select a category.
Looks good!
Please enter your identity.
Looks good!
Please enter your messsage.

5 Tanggapan

Sagita Ajeng

Terdapat kesalahan beberapa data dalam Kartu Keluarga saya, yaitu : 1. Nama orang tua 2. Status pendidikan Bagaimana cara untuk membenarkan kesalahan tersebut? Apa saja langkah yang harus saya lakukan?

Administrator

Jika terdapat kesalahan data pada Kartu Keluarga (KK), seperti nama orang tua dan status pendidikan, Anda dapat mengajukan permohonan perbaikan data ke instansi yang berwenang.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan:

1. Datang ke kantor Kapanewon sesuai domisili atau langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) 
2. Siapkan dokumen pendukung 
3. ⁠ isi Form F1.02 dan F1.06( bermaterai)
4. ⁠Ajukan  ke petugas di Kapanewon untuk mendapatkan verifikasi dan diajukan ke SIAK DISDUKCAPIL

*Dokumen yang disiapakan*
- Kartu Keluarga (KK) yang masih terdapat kesalahan.
- ⁠KTP-el.
- ⁠Dokumen yang membuktikan data yang benar, seperti:

*Perubahan data Status Pendidikan*: 
- Ijazah terakhir atau surat keterangan pendidikan terakhir untuk perbaikan status pendidikan (asli dan fotokopi)

*Salah Nama Orangtua* :
- Akta Kelahiran ( asli dan fotokopi)
*atau*
*jika akta lahir tidak di miliki* maka bawa : 
- dokumen lain yang mencantumkan nama orang tua yang benar ( Akta Nikah / Buku nikah :Asli dan fotokopi)
- ⁠salinan Register Akta/ Buku Nikah dari KUA 
- ⁠Foto Kopi KK Saudara Kandung dari orangtua 
- ⁠Surat Keterangan Lahir dari Kalurahan ( nama Ibu Kandung) 
- ⁠Fotokopi KTP 2 orang Saksi  untuk mengisi SPTJM  Kebenaran Data Kelahiran untuk Pembetulan Elemen Data di Kartu Keluarga 
- ⁠Materai ( 2 untuk SPTJM dan isi formulir F1.06)

*Langkah*: 
1. Isi formulir permohonan perubahan/perbaikan data kependudukan ( form f1.06 , SPTJM ,F1.02 disediakan di ruang pelayanan umum kapanewon)
2. Petugas akan melakukan verifikasi dokumen. Jika persyaratan telah lengkap dan sesuai, data akan diajukan ke SIAK dari DISDUKCAPIL ,untuk mendapatkan verifikasi

Felicia Carlene Abygail Assa

Saya selaku Kormanit dari KKN-PPM UGM Pundong ingin menyampaikan bahwa kami ingin melakukan survey ke Kalurahan Panjangrejo dan Seloharjo untuk memberikan surat kepada Panewu serta Lurah di tempat.

Administrator

baik kak, apakah untuk suratnya sudah dikirimkan ke kantor kapanewon ?

Murgiyanti

Assalamualaikum, izin bertanya mengenai bansos. Saya murgiyanti warga blali rt 3 ingin mengetahui saya tergolong di desil berapa, dikarenakan dikeluarga kami yang bekerja hanya suami saya rumah pun masih numpang di mertua tp kenapa saya sama sekali tidak mendapatkan bantuan? mohon infonya

Administrator

Wa'alaikumsalam, mohon maaf baru dibales. Terkait dengan pengecekan desil berapa bisa langsung ke Kalurahan atau ke Kapanewon di ruang PKH. ini sudah kami coba sampaikan langsung ke Koordinator PKH dan sudah dicekkan terkait desil. Ini masuk di Desil 6-10 bu. 

Subardo

Menayakan salinan akta kelahiran

Administrator

Ya, ada yang bisa kami bantu pak?

Widi arum sari

Nik ktp saya yang baru dengan yang dulu berbeda

Administrator

bisa di kirim data NIK yang lama, data yang menunjukan NIK perbeda ??