Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang 

Pejabat Badan Publik Kapanewon Piyungan

 

Guna mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, Kapanewon Pundong memberikan fasilitas kepada masyarakat untuk membuat laporan apabila menemui adanya penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pegawai/staf Kapanewon Pundong. Adapun tata cara pengaduan yang dapat dilakukan sebagai berikut.

  1. Masyarakat dapat melakukan pengaduan langsung ke Kapanewon Pundong di bagian pelayanan umum, atau
  2. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email kapanewon Pundong atau melalui Nomor telpon Kapanewn Pundong ( lihat di Hubungi Kami), atau
  3. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui website Kapanewon Pundong di “Hubungi Kami”

Cara pelaporan sebagai berikut.

  • Uraikan kronologi kejadian secara jelas dan lengkap,
  • Sebutkan waktu dan tempat terjadinya penyalahgunaan wewenang,
  • Sertakan bukti pendukung seperti foto, rekaman suara, atau video adanya penyalahgunaan wewenang.

Identitas pelapor tetap terlindungi. 

atau Dengan tata cara sebagai berikut:

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran ang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan.


Adapun SOP Pengelolaan Pengaduan dapat unduh disini