Sejarah Pembentukan Kapanewon Pundong

 

Kapanewon Pundong dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul. Kapanewon adalah sebutan Kecamatan di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan bagian wilayah dari daerah kabupaten dan merupakan perangkat daerah Kabupaten. Penamaan kecamatan menjadi kapanewon merupakan amanat dari Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 131 Tahun 2018 tentang Penugasan Urusan Keistimewaan dan Peraturan Gubernur daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 129 tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan.

Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 123 Tahun 2019,  Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Bupati Bantul Nomor 123 Tahun 2019 Kapanewon merupakan Perangkat Daerah yang dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Kalurahan. 

Kapanewon dipimpin oleh Panewu yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi Kapanewon terdiri dari empat Unsur yaitu: Unsur Pimpinan adalah Panewu, Unsur Pembantu Pimpinan adalah Sekretariat yang terdiri dari subbagian-bagian, Unsur Pelaksana adalah Jawatan dan Jabatan Fungsional.

Tujuan Pembentukan Kapanewon Pundong

 

Kapanewon merupakan Perangkat daerah yang dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Kalurahan.

Fungsi Kapanewon

 

  1. penyusunan rencana kerja Kapanewon;
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
  3. penyelenggaraan pelayanan publik;
  4. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  5. pengoordinasian pemberdayaan masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di Kalurahan dan Kapanewon.
  6. pengoordinasian program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta.
  7. pemberdayaan masyarakat di bidang sosial, pendidikan,kesehatan, pemberdayaan perempuan, kebudayaan serta pemuda dan olahraga di tingkat Kapanewon;
  8. pengoordinasian penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  9. pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di wilayah Kapanewon;
  10. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  11. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kapanewon.

Dasar Hukum Pembentukan

 

Dasar Hukum Pembentukan Kapanewon Pundong diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor  123 Tahun 2019 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA KAPANEWON SE KABUPATEN BANTUL

Riwayat Pergantian Pemimpin

 

1

Sejarah Pundong

 

              Sejak zaman kolonial, Pundong dijadikan daerah perkembangan dibidang pertanian. Pada akhir abad 18, Belanda membuat pabrik gula yang diberi nama Pabik Gula Pundong. Beberapa fasilitas pendukung dibuat, seperti jalur rel kereta api yang menghubungkan Stasiun Ngabean dan daerah Pundong, serta terminal, dan stasiun. Dahulu, Pundong merupakan daerah pemberhentian terakhir jalur rel yang ada di kawasan Bantul karang (sekarang Kabupaten Bantul). Rumah Belanda juga banyak di buat pada abad itu seperti di kawasan pinggir pabrik gula (sekarang SMA N 1 Pundong), kawasan perempatan pundong (sekarang KUD Tani Rejo) dan timur Pasar Pundong yang berupa gudang garam (Sekarang menjadi rumah pribadi). 

                Abad 19 pabrik gula milik Belanda bangkrut. Akhirnya seluruh fasilitas tidak digunakan lagi. Pada zaman Jepang Rel kereta banyak yang dipindahkan ke Thailand untuk digunakan sebagai besi penopang jembatan. Akhir abad 19 pundong dilanda banjir besar akibat luapan sungai opak. Akibatnya ribuan rumah terendam banjir dan rusak. Pada Saat itu, Sri Sultan Hamengkubuwono IX merencanakan pembuatan tanggul raksasa di pinggir sungai opak. Sejak tanggul selesai dikerjakan, kawasan pundong terbebas dari banjir. Setelah kemerdekaan Indonesia, Kesultanan Ngayogyokarta melebur dengan NKRI. Hal tersebut membuat kawasan tersebut harus dibagi menjadi kabupaten, kecamatan dan desa. Awalnya Kecamatan Pundong dan kretek menjadi kecamatan baru bernama Kecamatan Kretek, namun pada orde baru, daerah Pundong memisahkan diri dari Kecamatan Kretek dan membentuk Kecamatan Pundong. 

           Pada tahun 2006, tepatnya tanggal 27 Mei 2006. Yogyakarta dan sekitar diguncang gempa berkekuatan 6,2 sekala richter. Salah satu daerah terparah dilanda gempa adalah Pundong. Ribuan nyawa melayang serta hampir seluruh rumah di wilayah ini rusak berat dan rata dengan tanah. Hal ini akibat dari rapuhnya tanah di bawah Pundong serta berdekatan dengan sesar Opak. Rehabilitasi pasca gempa membutuhkan waktu sampai 2 tahun. Tahun 2008, di bekas pabrik gula, didirikanlah Pusat Rehabilitasi Terpadu Penyandang Cacat. Rumah sakit ini dikhususkan untuk korban gempa.

Sumber Informasi : Wikipedia

https://id.wikipedia.org/wiki/Pundong,_Bantul#Sejarah