Permohon IUMK sekarang tidak lagi dilayani di kapanewon karena sesuai dengan peraturan terbaru, kapanewon sudah tidak berwenang mengeluarkan izin IUMK. Permohonan melalui aplikasi oss.go.id. Untuk informasi lebih jelas bisa menghubungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMT}.